IDEN
Artikel dan ulasan teknologi

JARINGAN DAN INTERNET

LIMS: Teknologi Penyadapan Sah yang Diduga Disalahgunakan

LIMS adalah sistem pengelola penyadapan sah di jaringan operator, bukan spyware yang menginfeksi HP. Begini cara kerjanya, pengaman yang seharusnya ada, dan apa yang dituduhkan penyidik dalam kasus LSP.

Oleh 04 NOV 2026 6 menit baca
Ilustrasi pusat kendali jaringan telekomunikasi

LIMS adalah singkatan dari Lawful Interception Management System, yaitu sistem yang mengelola penyadapan yang sah di infrastruktur operator telekomunikasi. Sederhananya, ini adalah perangkat lunak yang mengatur siapa yang boleh disadap, atas dasar izin apa, dan ke mana hasil penyadapan itu diserahkan. Nama kasusnya belakangan ramai karena sistem inilah yang disebut penyidik dalam perkara yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang dalam artikel ini disingkat LSP sesuai inisial yang dipakai penyidik.

Penting untuk ditegaskan sejak awal: semua hal tentang kasus LSP dalam artikel ini adalah tuduhan penyidik yang belum diuji di pengadilan, dan para tersangka belum dinyatakan bersalah. Artikel ini menjelaskan teknologinya, aturan yang melingkupinya, dan apa yang dituduhkan, bukan memvonis siapa pun.

Apa itu LIMS dan bagaimana cara kerjanya

Berbeda dari gambaran film mata-mata, LIMS tidak ditempelkan ke HP target dan tidak menginfeksi perangkat apa pun. Sistem ini bekerja dari sisi jaringan operator, dengan kerja sama operator, sehingga tidak meninggalkan jejak di HP target. Targetnya bisa berada di jaringan 2G, 3G, 4G, 5G, maupun fixed broadband.

Alurnya, secara umum, berjalan dalam tiga tahap. Pertama, aparat penegak hukum membawa surat izin atau perintah ke fungsi administrasi yang disebut ADMF (Administration Function), melalui antarmuka yang disebut HI1. ADMF adalah semacam loket administrasi yang mencatat izin penyadapan yang sah.

Kedua, nomor target dimasukkan ke Management Server, lalu secara otomatis dipasok (provisioning) ke titik intersepsi yang disebut Interception Access Point di elemen-elemen jaringan operator. Provisioning artinya perintah penyadapan itu disalurkan ke perangkat jaringan yang dilewati komunikasi target.

Ketiga, perangkat mediasi (Mediation Device) mengubah dan memformat data hasil intersepsi, lalu menyerahkannya ke pusat pemantauan penegak hukum (Law Enforcement Monitoring Facility) lewat antarmuka serah terima: HI2 untuk data terkait intersepsi, dan HI3 untuk isi komunikasi. Singkatnya, operator menyediakan jalur, sistem LIMS mengatur dan memformatnya, dan aparat menerima hasilnya di pusat pemantauan.

IRI vs CC: metadata dan isi

Hasil penyadapan lewat LIMS terbagi menjadi dua jenis. Yang pertama adalah IRI (Intercept Related Information), yaitu metadata: siapa yang berkomunikasi dengan siapa, kapan, berapa lama, dan dari sel jaringan mana. IRI tidak berisi isi percakapan, tetapi tetap sensitif karena bisa memetakan pola komunikasi seseorang.

Yang kedua adalah CC (Content of Communication), yaitu isi komunikasi itu sendiri, misalnya isi panggilan suara. Di sinilah batas teknis umum perlu dipahami: intersepsi di level jaringan operator menangkap apa yang lewat jaringan. Untuk komunikasi yang terenkripsi ujung-ke-ujung (end-to-end encryption), isi yang lewat jaringan tetap terenkripsi. Ini adalah batasan teknis umum, bukan klaim tentang apa yang terjadi dalam kasus LSP.

Standar teknis di balik sistem ini antara lain ETSI TS 101 671, ETSI TS 103 221, dan ETSI TS 104 007, serta seri 3GPP TS 33.126 untuk persyaratan, TS 33.127 untuk arsitektur, TS 33.128 untuk protokol, dan TS 33.108. Banyak negara mewajibkan operator berlisensi menyediakan fasilitas penyadapan sah ini; di Amerika Serikat, kewajiban serupa diatur lewat CALEA sejak 1994.

LIMS bukan Pegasus

LIMS sering disamakan dengan Pegasus, padahal keduanya berbeda secara mendasar. Pegasus adalah spyware buatan NSO Group yang menginfeksi perangkat target, misalnya lewat celah keamanan di HP, lalu mengambil data dari dalam perangkat itu sendiri. LIMS, sebaliknya, tidak menginfeksi apa pun dan bekerja dari jaringan operator.

Perbedaan ini penting dalam konteks kasus LSP. Sejauh informasi yang ditemukan, tidak ada keterangan resmi bahwa Pegasus dipakai dalam kasus LSP. Pernyataan Bareskrim menyoroti dugaan penyalahgunaan LIMS, bukan spyware. Pada Juni 2023, Kadiv TIK Polri saat itu, Irjen Slamet Uliandi, menjelaskan kepada Indonesialeaks bahwa Polri tidak memakai Pegasus, melainkan sistem lawful interception sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Pernyataan itu dikutip dari laporan tersebut, bukan dari dokumen resmi Polri yang kami verifikasi langsung.

Pengaman yang seharusnya mencegah penyalahgunaan

Menurut standar dan dokumentasi vendor, sistem penyadapan sah dirancang dengan beberapa pengaman. Surat izin harus terdaftar dengan masa berlaku dan dasar hukum yang jelas, dan sasaran harus dicabut begitu masa berlakunya habis. Akses dibatasi dengan Role-Based Access Control, yaitu setiap pengguna hanya bisa melakukan hal sesuai perannya.

Dua pengaman lain adalah audit log dan pemisahan peran. Audit log mencatat setiap perubahan yang dilakukan di sistem, sehingga ada jejak siapa melakukan apa. Pemisahan peran berarti operator memasang sasaran di jaringan, tetapi tidak mendengar isi komunikasinya; yang menerima hasil adalah aparat di pusat pemantauan.

Namun, pengamat dan dokumentasi vendor juga menganalisis celahnya, dan analisis ini perlu dibaca sebagai analisis, bukan fakta kasus. Bila seorang administrator super (superadmin) memiliki wewenang eksekusi tanpa otorisasi berlapis (multi-party authorization), dimungkinkan memasukkan nomor target tanpa izin yang sah dan menghapus jejak audit log dari dalam server. Dengan kata lain, pengaman hanya sekuat tata kelola orang yang memegang kunci tertingginya.

Aturan penyadapan di Indonesia

Di Indonesia, penyadapan pada prinsipnya dilarang, dengan pengecualian bagi lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang dan mengikuti prosedur yang ditentukan. Aturannya tidak berada dalam satu undang-undang penyadapan yang komprehensif, melainkan tersebar di aturan sektoral dan prosedur internal.

Di sisi operator, ada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Teknis Penyadapan terhadap Informasi. Di sisi Polri, ada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri, yang ditetapkan pada 24 Februari 2010 dan ditandatangani Kapolri saat itu, Bambang Hendarso Danuri.

Mahkamah Konstitusi, lewat Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010, menegaskan bahwa mekanisme penyadapan harus mempunyai pengaturan yang jelas dalam undang-undang. Konteks ini penting: perdebatan tentang penyadapan di Indonesia bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal dasar hukum dan pengawasannya yang masih tersebar di berbagai aturan.

Apa yang dituduhkan dalam kasus LSP

Pada Selasa malam, 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka yang ditahan di Rutan Mabes Polri. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN, Kadivkum Polri), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH, Widyaiswara Sespim). Satu orang berinisial SU masih berstatus saksi. Sekali lagi, status ini adalah tuduhan penyidik, bukan putusan pengadilan.

Modus yang dituduhkan adalah nomor-nomor dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan, dan tanpa dasar penegakan hukum, dalam rentang 2025 sampai Oktober 2026. Sasaran yang disebut penyidik meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Perlu dicatat redaksinya: ini adalah nomor yang disebut penyidik sebagai sasaran, termasuk nomor Presiden, bukan pernyataan bahwa nomor Presiden benar-benar disadap sebagai fakta yang sudah terbukti.

Menurut penyidik, perkara ini dipicu laporan seorang petugas pada 30 Oktober 2026. Pasal yang dipakai penyidik adalah Pasal 258 dan 332 KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebagai latar jabatan yang sudah diumumkan, LSP menjabat Kapolri hingga 1 Oktober 2026, lalu dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada 1 Oktober 2026, dan pada Rabu pagi, 4 November 2026, Presiden menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentiannya dari KSP.

Apa yang masih belum diketahui

Ada hal-hal penting yang belum diketahui publik, dan artikel ini tidak akan mengisinya dengan dugaan. Isi komunikasi yang diduga disadap belum dibuka ke publik oleh penyidik, sehingga tidak ada dasar untuk membahas apa yang konon dibicarakan para sasaran. Rincian teknis internal sistem yang dipakai dalam perkara ini juga tidak dibuka, dan artikel ini tidak mengarangnya.

Yang paling mendasar: tuduhan dalam kasus ini belum diuji di pengadilan, dan para tersangka belum dinyatakan bersalah. Sampai ada proses hukum yang mengujinya, setiap pernyataan tentang kasus LSP harus dibaca sebagai tuduhan penyidik, bukan sebagai fakta yang sudah final. Memahami LIMS membantu publik menilai pemberitaan kasus ini secara lebih jernih, tanpa mencampuradukkan teknologi, tuduhan, dan putusan.

Nara UlasTekno

Nara UlasTekno adalah editor di UlasTekno yang setiap hari mengikuti perkembangan gadget, kecerdasan buatan, keamanan siber, dan smart home. Ia suka membedah teknologi yang rumit menjadi penjelasan yang gampang dipahami, dengan contoh yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Di luar layar, ia gemar mencoba perangkat baru, merapikan setup smart home, dan mencatat trik-trik praktis yang benar-benar bisa dipakai pembaca.

Baca juga.

Tinggalkan komentar

© 2026 UlasTekno. Artikel dan ulasan teknologi